Sebanyak 13 orang pemalak yang ditangkap jajaran Polda Lampung ini meminta kepada sopir truk yang melintas mulai Rp50 ribu. Jika tidak diberi mereka tidak diperbolehkan melintas di jalan tersebut.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan, pihaknya memastikan akan menindak tegas pelaku-pelaku pungli yang sudah sangat meresahkan para sopir sopir yang melintas di Jalinsum.
Dia memaparkan, lokasi yang dijadikan posko oleh para pemalak ini, yakni RM Obara yang terletak di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Jalinsum Desa Blambangan
“Yang saat ini kami akan selidiki apakah para pelaku ke-13 merupakan karyawan PT ini dengan mengaku sebagai jasa pengamanan karena pakaian yang dikenakan para pelaku seragam PT JOB," ujarnya, dikutip
RMOLLampung, Sabtu, 21 Desember 2024.
Dia melanjutkan, berdasarkan barang bukti yang disita dari para pelaku, polisi menduga mereka sudah lama melakukan aksinya.
Bahkan dalam pengakuannya, sehari bisa mendapatkan uang pungli mulai Rp4 juta sampai Rp8 juta.
BERITA TERKAIT: