Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban pada 28 November 2024. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Tersangka ditahan sejak 2 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres, Rabu 4 Desember 2024.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga.
“Pelaku mendekati korban untuk pura-pura membantu membetulkan gerakan olahraganya. Namun, pelaku justru dengan leluasa memegang alat vital muridnya. Sehingga para murid menjadi takut dan trauma,” kata Kapolres.
Terakhir, AF melancarkan aksinya ketika melihat salah satu korban menuju toilet. Lalu pelaku menghampirinya dan melakukan perbuatannya iu.
“Korban berontak ingin kabur, tapi langsung dipeluk pelaku dari belakang,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan.
“Sejauh ini ada 10 korban. Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” kata Kapolres.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Topan Indra Fauzi mengatakan, saat ini status pelaku sebagai guru olahraga di sekolah tersebut telah dicabut.
“Kita menyayangkan atas kejadian ini. Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa dipecat sebagai ASN,” kata Indra.
BERITA TERKAIT: