Putusan itu merupakan hasil sidang etik Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kombes Armaini saat bacakan putusan.
Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang.
Tampak AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas langsung dipasangkan baju tahanan.
AKP Dadang kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.
Kini Dadang terancam hukuman mati. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: