Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 16 November 2024, 10:38 WIB
Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional
Sosialisasi Pilkada Jakarta kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur/Ist
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak warga untuk berani menolak politik dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, semua pasangan calon (paslon) dilarang keras melakukan politik uang. 

"Kita mengajak supaya kampanye merupakan ajang adu visi, misi, dan program. Sehingga, hal ini dapat menjadi pendidikan politik yang bertanggung jawab bagi warga Jakarta," kata Benny saat acara sosialisasi Pilkada kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur, Jumat malam, 15 November 2024.

Benny menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi harus dilaksanakan secara jujur dan adil (Jurdil). Sebab, esensi kedaulatan rakyat adalah menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan Jurdil.

"Kalau ini dicederai dengan politik uang maka proses ini tidak berjalan fairness. Maka itu, Bawaslu selalu mengingatkan dan mengampanyekan agar politik uang ini tidak terjadi," kata Benny.

Menurutnya, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat karena merupakan kejahatan demokrasi.

"Tentu kita ingin pemimpin Jakarta ke depan itu betul-betul legitimate dan nantinya punya keberpihakan kepada warga karena terlahir bukan dari proses transaksional," kata Benny.

Ia menegaskan, bagi pemberi dan penerima yang kaitannya dengan politik uang dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Sanksi yang ada dua, penjara atau kurang badan dan denda. Sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar," kata Benny. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA