Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga pelaku yang ditembak yakni DS (40) warga jalan Karya Wisata, Gang Wisata, Kemudian RAS alias Gelek (26) warga Pasar III, Dusun XV Gang Sepakat, Tembung Percut Seituan, dan EJ alias Neglong (48) warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1, Batang Kuis.
Sementara enam orang tersangka lagi masing-masing, E alis Ewin (39) warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis, S alias Adi (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor, YS alias Yosafat (28) warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, BS (31), dan RMR (22).
"Tersangka DS ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian becak bermotor tersebut bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN yang berperan menjualkan betor hasil kejahatannya ke penadah," kata Gidion didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba, Jumat, 1 November 2024.
Gidion menegaskan Polrestabes Medan akan semakin intensif dalam memperkecil ruang kejahatan di Kota Medan. Pihaknya juga akan menelusuri alur dari kejahatan 3C ini di Kota Medan.
“Ini menjadi salah satu bentuk kinerja dari Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: