Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martha Catur merinci, sebanyak 50 pelanggar mendapat teguran tertulis lantaran nekat parkir di bahu jalan.
Kemudian ada 31 pelanggar diberi sanksi teguran tertulis karena tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua. Sementara 21 pelanggar mendapat sanksi yang sama karena melawan arus lalu lintas.
Teguran tertulis juga diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan plat nomor 1 sebanyak orang, tidak menggunakan sabuk pengaman 3 orang, dan tidak membawa STNK berjumlah 1 orang pelanggar.
Adapun teguran tertulis ini berbeda dengan surat tilang. Jika pelanggar kembali mengulangi pelanggaran serupa, maka teguran tertulis akan berubah menjadi surat tilang. Sementara teguran tertulis, pelanggar tidak dikenai biaya pelanggaran.
“Demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara, masyarakat diimbau untuk tertib berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara," jelas AKP Martha, Sabtu, 26 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: