Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 06 Agustus 2024, 03:31 WIB
Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Dok Foto/Ist
rmol news logo Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh  menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. 

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

"Benar, penyidik hari ini penyidik telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan persnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (5/8).

Menurut Winardy, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini," ungkap Winardy.

Winardy menjelaskan, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)?"refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.

Winardy juga menyebutkan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.

"Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan BPKP perwakilan Aceh," sebut Winardy.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan.

"Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000," ujar Winardy.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA