Sofyan pun sempat membuang alat komunikasi untuk menghindari kejaran polisi usai buron sejak Marer 2024.
"Dia (Sofyan) buang HP-nya semua, dia buang identitas, tidak ada identitas. Makanya alhamdulillah kita track kembali HP barunya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5).
Kini Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Sofyan terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Sebagaimana diketahui, Sofyan merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh asal PKS yang ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5).
Sofyan terlibat dalam atas kepemilikan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.
BERITA TERKAIT: