Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 26 Mei 2024, 15:28 WIB
Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Setiawan (kaos biru), saat konferensi pers/Rep
rmol news logo Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, selain yang ada di putusan pengadilan, pihaknya juga mengamankan barang bukti baru hasil geledah rumah orang tua Pegi.

"Ada 2 lembar STNK kendaraan roda dua Nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK, beserta 2 kunci kendaraan roda dua," kata Kombes Abast, kepada wartawan, Minggu (26/5).

Selanjutnya 1 lembar surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, 2 buku raport asli SD dan SMP, 2 lembar ijazah asli SD dan SMP, 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga nomor 3209140405090062, dan 1 lembar fotokopi biodata kependudukan atas nama Kartini.

Selanjutnya ada 2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP, 1 lembar surat pemberitahuan SMP, 4 lembar foto Pegi, 1 lembar Kartu Indonesia Pintar, 1 lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana, 1 lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan, serta 2 buah dus box HP Infinix dan Samsung Galaxy A05.

"Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan, yaitu 1 unit HP merek Samsung warna hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan," tutur Kombes Abast.

Polda Jabar juga membeberkan peran tersangka Pegi berdasar putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dkk, maupun berdasar keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pada 20-25 Mei 2024.

Berdasar putusan PN Cirebon, Pegi berperan melempari Eky dan Vina menggunakan batu yang mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di flyover.

Kemudian memukul Eky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng Eky menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama Rivaldi,

Pegi juga disebut memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eky dan memukul korban Vina menggunakan tangan kosong, mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP di lahan kosong di belakang showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situ Gangga, Kelurahan Karya Mulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016.

Lalu, Pegi juga mengangkat Vina ke dekat Eky, dan mencium serta memegang payudara Vina di TKP, selanjutnya membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Pegi juga disebut melakukan upaya menghilangkan identitas sejak 2016-2019 lalu.

Atas perbuatannya, Pegi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA