Hasil tes urine ketiga abdi negara ini menunjukkan positif menggunakan narkoba.
"(Hasil tes) positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5).
Selain positif, ketiganya yakni RJA, AFM dan MBD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, tiga orang ASN asalnTernate, ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di depan warkop kungkung Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti yakni satu klip sabu berisi 0,16 gram yang didapat dari seseorang inisial I.
BERITA TERKAIT: