"Pengiriman asal Belgia, jenis ekstasi seberat 9,6 kg atau 18.259 butir. Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai, bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang tergabung dalam sindikat jaringan internasional.
Adapun modus yang dijalankan dari RA yang memesan ekstasi itu dari Belgia dengan nama palsu dan nama penerima palsu.
"Pelaku berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga, ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," kata Arie.
Rupanya, pihak kepolisian sudah mengamati pergerakan barang ini dan mencokok pria berinisial E saat hendak dikirim ke Pasuruan, Jawa Timur.
"Dari rangkaian pengembangan kita tadi, dapat kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu saudara PEM, saudara MS, saudara BSA, dan saudara NAB dan tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang tersebut," kata Arie.
Sementara itu, penyelundupan kedua juga terungkap lewat barang yang dikirim dari Belanda melalui kantor Pos Indonesia dengan bungkusan kado
"Pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi, bentuknya seperti bungkusan kado. Namun, di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Arie.
Alamat yang dituju juga merupakan alamat palsu namun diberi nomor telepon.
Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menangkap kembali dua tersangka IH dan IRA.
Semua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati mulai dari Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: