"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1).
Ade mengatakan, tujuan pemeriksaan sendiri untuk meminta keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara. Sebab berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap.
Setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta.
"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: