Selain Vigit, menurut Kepala Tim Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri, Kombes Dani Kustoni, ada dua tersangka lain yang juga ditahan, yakni Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
“Penahanan terhadap tiga tersangka itu untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Dani, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Dia juga mengatakan, ketiga tersangka yang sudah mengenakan kemeja orange itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 20 Desember 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara, dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 14 tersangka dan 1 buron pada kasus dugaan match fixing pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.
BERITA TERKAIT: