"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Agenda pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai menyidangkan praperadilan yang sebelumnya diajukan Firli. Dalam putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati, permohonan Firli Bahuri diputus tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kombes Ade menegaskan bahwa pemeriksaan besok dilakukan masih dalam kapasitas Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencananya, Firli akan diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: