Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?', di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Tito menjelaskan, ada perbedaan draft Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) versi pemerintah dengan versi DPR RI.
"Isu yang berkembang dari draft RUU versi DPR, bahwa gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden. Sementara di draft (versi) pemerintah tidak ada," katanya.
Sebab itu Tito meluruskan dan mengatakan, urusan pemilihan gubernur DKI Jakarta tidak pernah diotak-atik pemerintah dalam draft itu.
Tito justru mengatakan, Pilkada pada pemilih Gubernur Jakarta dilakukan secara transparan, demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung.
"Jadi saya mau tegaskan, draft pemerintah itu tidak pernah mengotak-atik. Soal mekanisme rekrutmen kepala daerah tetap seperti sebelumnya, melalui Pilkada, 50 persen plus 1," katanya.
BERITA TERKAIT: