"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (15/12).
Lanjut, Ade Safri pun menjabarkan ahli yang diperiksa dalam kasus ini.
Di antaranya, ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara 2 orang, ahli/pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang, ahli psikologi forensik 1 orang.
Sejauh ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Firli sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, namun belum juga ditahan.
BERITA TERKAIT: