Pemanggilan dan juga pemeriksaan Firli sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (4/12).
Kata Trunoyudo, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam. Adapun pemeriksaan melibatkan penyidik gabungan.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Trunoyudo
Firli Bahuri sebelummya juga telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).
Selama kurang lebih 10 jam, Ketua KPK nonaktif itu menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, penyidik menganggap tidak diperlukan untuk melakukan penahanan terhadap Ketua KPK periode 2019-2023 itu.
BERITA TERKAIT: