Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, Firli telah menginformasikan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan polisi melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK, pada Senin kemarin (13/11).
"Hari ini Selasa (14/11) saksi FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.
Disampaikan Ade, alasan Firli tak hadir pada pemeriksaan karena sedang memenuhi agenda atau kegiatan Dewas KPK.
"Pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," kata Ade
Sebelumnya, Firli sempat hadir dalam pemeriksaan saksi pertama di Bareskrim Polri pada (24/10).
Namun, dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Selasa (7/11), Firli tidak hadir karena ada kunjungan kerja di Aceh.
Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BERITA TERKAIT: