Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melalui Patroli Cyber, Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Ringkus Dua Pencuri HP Kowad di Bus Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 18 September 2023, 02:58 WIB
Melalui Patroli Cyber, Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Ringkus Dua Pencuri HP Kowad di Bus Malam
Ilustrasi Foto/Ist
rmol news logo Lettu Risya Arifana (35), warga Cipayung Jakarta, kehilangan handphone-nya di sekitaran terminal Tingkir Salatiga, saat masih berada di dalam bus. Korban merupakan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Kasus pencurian ini pun langsung ditangani Satreskrim Polres Salatiga.
 
"Berdasarkan penuturan korban kejadian berawal sekitar pukul 18.30 WIB, korban berangkat dari Jakarta menuju Salatiga dengan naik kendaraan umum berupa Bus Sinar Jaya," kata Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (17/9).

Saat itu, korban membawa satu unit Handphone merek Iphone 14 Pro Max warna Deep Purple untuk berkomunikasi dan bermain media sosial guna menghilangkan kejenuhan di dalam bus.

Karena mengantuk, korban memasukkan handphonenya ke dalam tas slempang miliknya. Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB korban turun di terminal Tingkir Salatiga.

Alangkah terkejutnya korban, saat hendak mengambil handphonenya untuk menghubungi keluarga ternyata tinggal casingnya saja.

"Saat korban berusaha menghubungi nomornya ternyata sudah tidak aktif, menyadari hal tersebut korban  melaporkan ke Polres Salatiga atas hilangnya 1 unit Iphone 14 Pro Max, warna Deep Purple seharga Rp24 juta," imbuhnya.

Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut melalui patroli cyber. Di salah satu marketplace mendapati bahwa pelaku MRH menawarkan handphone dengan ciri-ciri seperti milik korban.

"Hingga pada tanggal 11/09/2023 Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan MRH di rumahnya yang terletak di  Kalilondo, Tingkir Salatiga," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa HP tersebut diperoleh dari seseorang bernama SHJ. SHJ ialah warga Mangunsari Salatiga.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan terhadap tersangka SHJ yang saat itu berada di rumah istrinya di Tukangan, Ampel, Boyolali.

Dari hasil keterangan SHJ, mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan seseorang temannya bernama HNF (DPO) melakukan pencurian secara bersama-sama di dalam bus.

Petugas kemudian membawa SHJ ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Hendri Widyoriani, membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis dalam bus malam.

"Baik pelaku pencurian maupun penadah saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.

Dua pelaku pencurian spesialis di bus malam itu kini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kedua pelaku pun kini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA