“Kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi, besok 7 September 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (6/9).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi dan mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.
Berdasar hasil penelusuran, pemeran film Jakarta vs Everybody itu diduga mempromosikan judi online pada 2020. Meski begitu, laman situs judi yang dipromosikan masih aktif hingga kini.
Berangkat dari kasus itu, Adi Vivid juga mengimbau kepada publik figur yang mempunyai pengaruh di media sosial, seperti artis, influencer, maupun selebgram, agar berhenti mempromosikan judi online.
BERITA TERKAIT: