"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Alasan Agung Handoko keberatan dengan langkah hukum KPK, karena kedua tersangka yang dimaksud masih berstatus prajurit TNI aktif.
Artinya, yang berhak menindak atau memproses hukum adalah Polisi Militer, dalam hal ini Puspom TNI.
"Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung Handoko.
Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada Rabu (26/7). Dalam kasus tersebut, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini juga menetapkan Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai tersangka.
Marilya dan Roni Aidil telah ditahan KPK. Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
BERITA TERKAIT: