Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puspom TNI Keberatan Kabasarnas RI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 28 Juli 2023, 16:57 WIB
Puspom TNI Keberatan Kabasarnas RI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi/RMOL
rmol news logo Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI keberatan dengan penetapan tersangka korupsi terhadap Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Alasan Agung Handoko keberatan dengan langkah hukum KPK, karena kedua tersangka yang dimaksud masih berstatus prajurit TNI aktif.

Artinya, yang berhak menindak atau memproses hukum adalah Polisi Militer, dalam hal ini Puspom TNI.

"Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung Handoko.

Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada Rabu (26/7). Dalam kasus tersebut, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini juga menetapkan Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai tersangka.

Marilya dan Roni Aidil telah ditahan KPK. Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA