Menurut jadwal, Panji akan diperiksa sekaligus diklarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
Bahkan setelah dipanggil untuk klarifikasi, Agus menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan langsung melakukan gelar perkara pada hari berikutnya yakni Selasa (4/7).
Dari hasil perkara itu, Agus berharap penyidik dapat menentukan dengan jelas status Panji Gumilang nantinya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama atau tidak.
"Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan," kata Agus.
Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT: