"Saat ini putusan terhadap irjen TM belum inkrah masih ada upaya banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (12/5).
Meski belum digelar dalam waktu dekat, Nurul memastikan pihak kepolisian akan menghukum Irjen Teddy sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Namun demikian, bapal Kapolri dari awal komitmen bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," kata Nurul.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu hasil ungkapan Polres Bukitinggi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: