Ini disampaikan olehnya sebagai respons pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK karena habis masa tugasnya.
"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu (5/4).
Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK.
Dijelaskan Sigit, bahwa Brigjen Endar sebelum diberikan surat penugasan dari Polri mengikuti open bidding alias proses seleksi yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.
“Yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Salah satunya melaporkan ke Dewas KPK.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ucap Sigit.
"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tutur Sigit.
BERITA TERKAIT: