Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bila Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Bisa Dipidana Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 04 April 2023, 17:53 WIB
Bila Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Bisa Dipidana Seumur Hidup
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra/RMOL
rmol news logo Pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra bisa dihukum pidana seumur hidup bila terbukti memiliki senjata api ilegal.

Begitu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

"Terkait dengan kasus ini, pasalnya yang diperkenakan yang bersangkutan (Dito) adalah Pasal 1 Ayat 1 UU 12/1951 tentang penyimpanan, memiliki snejata ada bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen, ancaman bisa seumur hidup," kata Djuhandani.

Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri bakal memanggil kembali Dito pada Kamis lusa (6/4), untuk mengetahui asal-muasal senjata api tersebut.

Kasus ini bermula, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam (13/3).

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), Senin (13/3).

Namun, saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen sisanya 6 memiliki dokumen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA