Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bilang Transaksi Rp 300 Triliun Bukan Korupsi dan TPPU, Kepala PPATK Sudah Melebihi Tuhan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 17 Maret 2023, 23:41 WIB
Bilang Transaksi Rp 300 Triliun Bukan Korupsi dan TPPU, Kepala PPATK Sudah Melebihi Tuhan?
Said Didu saat menjadi narasumber diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun”, Jumat (17/3)/Repro
rmol news logo Soal aliran uang Rp 300 triliun yang mulanya disebut sebagai transaksi gelap, kemudian diklarifikasi sendiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menuai polemik.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, mengaku heran dengan Ivan yang mengkoreksi pernyataannya di awal soal uang Rp 300 triliun adalah transaksi mencurigakan kemudian disimpulkan sendiri olehnya bukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah melebihi Tuhan kah mereka, tanpa pemeriksaan langsung menyimpulkan!” ujar Said Didu saat menjadi narasumber diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun”, Jumat (17/3).

Yang membuat Said Didu tambah heran, justru klarifikasi Ivan tentang uang Rp 300 triliun itu langsung diamini Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun media sosialnya.

“Stafsus Kemenkeu langsung buat cuitan, 'alhamdulillah, bukan korupsi dan TPPU'. Hebat sekali mereka langsung menarik kesimpulan,” kata Said Didu heran.

Terkait uang beredar tidak wajar hingga Rp 300 triliun di Kemenkeu ini, belakangan juga sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud bahkan menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam transaksi gelap di Kemenkeu. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA