Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 02:46 WIB
Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara
Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora/Net
rmol news logo Peyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10).

Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA