Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis Penjara 7 Bulan dan 15 Hari Penjara, Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 September 2022, 13:18 WIB
Divonis Penjara 7 Bulan dan 15 Hari Penjara, Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan
Wartawan senior Edy Mulyadi saat jalani sidang vonis kasus "tempat jin buang anak"/RMOL
rmol news logo Divonis tujuh bulan dan 15 hari penjara dalam kasus "tempat jin buang anak", Hakim perintahkan wartawan senior Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Hakim Ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin siang (12/9).

Dalam putusannya, Edy Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan. Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," jelas Hakim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA