Menurut data yang dimiliki Sekjen Serikat Tani Bengkulu (STaB), Andi Wibowo, sejak Januari 2022 aparat kepolisian (Brimob) mengawal lahan eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang dikuasai oleh PT DDP seluas 603,50 hektare dan telah digarap Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) sejak 1997.
Sejak HGU ditelantarkan oleh PT BBS, lahan pun masuk dalam database tanah terindikasi terlantar melalui surat Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan PemberdayaanM asyarakat BPN RI Nomor :3207/22.1-500/VIII/2009.
Sebelumnya belum pernah ada koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada pemerintahan desa setempat untuk memberitahuan terkait operasi di sekitar wilayah desa dan kecamatan.
Dituturkan Andi, pada Kamis 12 Mei 2022, anggota PPPBS Kecamatan Malin Deman, melakukan aktivitas panen secara bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana saat itu pihak perusahaan juga sedang memanen di sekitar lahan garapan anggota PPPBS.
Akan tetapi pihak aparat yang berjumlah kurang lebih 40 orang mengepung anggota PPPBS. Aparat pun diduga melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan dengan melakukan penangkapan 34 orang anggota PPPBS. Para anggota PPPBS yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Polres Mukomuko sekitar pukul 16,00 WIB.
STaB sangat menyayangkan terjadinya penangkapan yang dilakukan aparat terhadap anggota PPPBS.
"Kami meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polres Mukomuko untuk membebaskan anggota PPPBS yang ditangkap," tegas Andi, dikutip
Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (14/5).
Ia juga akan mendesak pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk membantu membebaskan anggota PPPBS yang ditangkap.
Pun mendesak Pemprov Bengkulu segera mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap konflik-konflik agraria yang terjadi di wilayah Bengkulu. Sebab, selama ini Pemprov dianggap lambat dalam menyikapi persoalan agraria yang sudah banyak memakan korban dari pihak petani dan masyarakat kecil.
"Harapannya pemerintah Provinsi dan Pemda setempat bisa mengambil kebijakan dan sikap yang tegas sehingga tidak ada lagi petani atau masyarakat yang menjadi korban karena banyak sekali lahan bekas HGU di Provinsi Bengkulu yang tidak ada kejelasan pendistribusiannya kepada petani atau masyarakat di sekitar eks HGU," pungkas Andi Wibowo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: