Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadiv Humas: 79 Produsen Minyak Goreng Akan Diawasi 24 Jam oleh Satgas Gabungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 05 April 2022, 01:56 WIB
Kadiv Humas: 79 Produsen Minyak Goreng Akan Diawasi 24 Jam oleh Satgas Gabungan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa jajaranya bersama Kementrian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk Satgas Gabungan melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan dan distribusinya lancar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, nantinya 79 produsen alias pabrik minyak goreng akan dipantau dan diawasi selama 24 jam oleh Satgas Gabungan.

Sebelumnya Dedi menjelaskan, bahwa Satgas Gabungan unsur Polri ini terdiri dari Bareskrim, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) serta Binmas. Sementara di tingkat daerah, Satgas ini diisi oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Intelijen dan Kemanan (Ditintelkam), Bhabinkamtibmas bersama dengan Dinas Perindustrian provinsi.

“Jadi sudah dimaping, dari 79 produsen tersebut itu akan diawasi 24 jam,” kata Dedi kepada wartawan usai mengikuti rapat evaluasi antara Kapolri dengan Menperin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Pengawasan melekat selama 24 jam ini, jelas Dedi, personel Satgas bakal melakukan pemantauan terhadap pabrik minyak goreng sejak mulai menerima bahan baku sawit hingga proses produksi harian.  

“Usai dari situ, tetap dikontrol pendistribusiannya sampai distributor level I dan II, pengecer hingga ke super market. Jadi semua alur distribusinya itu dikontrol 24 jam oleh Satgas,” jelas Dedi.

Dedi menegaskan, sebagaimana ultimatum Kapolri jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap alur distribusi maka Satgas mengambil tindakan hukum berdasarkan peraturan Kemenperin No 8/2017.

“Dari mulai teguran, kemudian sanksi adminitrasi, sampai dengan pencabutan izin. Itu apabila terjadi pelanggaran secara adminitrasi,” beber Dedi.

Namun kata Dedi, ancaman pidana juga dapat diberikan dengan menggunakan UU perlindungan konsumen, pidana korupsi maupun pelanggaran pidana lainnya.

“Tapi diingat bahwa penegakan hukum pidana adalah ultimum remedium,” pungkas Dedi.

Tujuan Satgas Gabungan ini, Dedi menekankan guna memastikan distribusi minyak goreng tidak terganggu sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

"Juga jangan sampai minyak goreng curah ini harganya di pasar tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, itu yang akan dipantau oleh Satgas," demikian Dedi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA