Bagian utama dari buku ini adalah naskah pledoi atau pembelaan diri Syahganda dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya. Namun dengan berbagai pertimbangan pledoi yang telah dipersiapkan dengan sangat cermat itu tidak jadi dibacakan. Sebaliknya, ia membacakan pledoi yang lebih singkat namun juga mengena dan menjawab tuduhan yang dialamatkan negara kepada dirinya.
Di dalam pledoi yang tidak jadi dibacakan itu, Syahganda menyinggung apa yang disebutnya sebagai “kutukan†Bung Karno terhadap kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme Belanda atas Indonesia.
Kutukan itu disampaikan Bung Karno ketika membela diri dalam persidangan di pengadilan kolonial di Bandung tahun 1930. Kelak, pledoi Bung Karno itu dikenal sebagai manuskrip “Indonesia Menggugatâ€.
Berangkat dari kutukannya terhadap kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme Belanda, selanjutnya Bung Karno menawarkan jalan revolusi berbasis massa aksi rakyat untuk merebut kemerdekaan.
Di mata Syahganda, "kutukan" yang disampaikan Bung Karno di hadapan majelis hakim Landraad di Bandung 91 tahun lalu itu ikut menjiwai gelombang penolakan rakyat di bulan Oktober 2020 terhadap apa yang disebut sebagai RUU Omnibus Law.
Berbagai seruan yang disampaikan Syahganda melalui tulisan-tulisannya di media dan di akun Twitter miliknya -- yang kemudian dipersoalkan negara -- itu pun dijiwai oleh “kutukan†yang sama.
Singkatnya, dengan menggugat “Indonesia Menggugat†Syahganda mempertanyakan, mengapa perlawanan Bung Karno terhadap kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme Belanda diakui sebagai salah satu tonggak penting dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan bangsa, namun perlawan dirinya dan banyak orang lain terhadap kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme yang sedang dipraktikkan penguasa hari ini justru distempel sebagai sebuah kejahatan.
Untuk sampai pada pledoi yang tak jadi dibacakan itu, Syahganda menuliskan kisah-kisah keseharian kehidupan di balik jeruji Mabes Polri. Ia berhasil menghipnotis pembaca sehingga tanpa sadar memasuki kehidupan di balik jeruji yang juga dipenuhi intrik dan konflik.
Dia pun tidak sungkan untuk mengakui dilema kemanusiaan yang dihadapinya sebagai aktivis yang merasa bertanggung jawab atas lurus-bengkoknya perjalanan bangsa dan sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab domestik yang tidak kalah penting untuk dipikirkan. Terutama di saat tubuh berada di dalam penjara.
Penulis adalah Ketua Umum JMSI dan CEO RMOL Network
. Tulisan ini adalah pengantar dalam buku karya Syahganda Nainggolan, "Menggugat 'Indonesia Menggugat': Catatan dari Balik Penjara
".
BERITA TERKAIT: