Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satpol PP Cabut Spanduk PDIP yang Terpampang di JPO Grogol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 04 Januari 2022, 14:56 WIB
Satpol PP Cabut Spanduk PDIP yang Terpampang di JPO Grogol
Satpol PP saat cabut spanduk PDIP/RMOL Jakarta
rmol news logo Langkah tegas dilakukan Satpol PP Jakarta Barat dengan menurunkan sejumlah spanduk yang terpajang di jembatan penyeberangan orang (JPO), pagar pembatas, dan fasilitas publik lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, spanduk milik PDI Perjuangan turut dicopot dalam penertiban tersebut. Salah satunya spanduk ucapan selamat hari raya dari PDIP yang terpampang di pagar pembatas JPO wilayah Grogol.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto menyebut spanduk tersebut diduga tidak memiliki izin.

"Sebanyak 30 banner (spanduk) ditertibkan," kata Rusliyanto seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (4/1).

Penertiban banner dan spanduk dipastikan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Apalagi, tidak sedikit spanduk yang tidak memiliki izin.

"Tidak memiliki izin dari instansi terkait, penempatan tidak sesuai, seperti fasilitas umum, jembatan penyeberangan orang, dan spanduk telah usang dan selesai masa waktunya," kata Rusliyanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA