Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Cs Diangkat Polri Sebagai ASN PNS atau PPPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Desember 2021, 17:46 WIB
rmol news logo Sebanyak 44 mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di dalamnya mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh Polri.

Namun demikian, pengangkatan tersebut menyisakan tanda tanya di publik. Khususnya tentang status kepegawaian Novel Cs.

Pasalnya, untuk menjadi ASN biasanya masyarakat harus menjalani serangkaian tes yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara pengangkatan Novel Baswedan Cs hanya didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tentang ASN


Merujuk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan antara ASN dan PNS. Sebab, di dalam Pasal 1 UU ASN dijelaskan bahwa ASN merupakan profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Artinya, Pasal 3 UU ASN turut menjabarkan definisi PNS sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Pasal 4 UU ASN. Bedanya dengan PNS, PPPK sebatas diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan memenuhi syarat tertentu.

Bukan hanya soal masa jabatan, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.

Untuk PNS diatur di dalam PP 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan manajemen PPPK diatur di dalam PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Eks Pegawai KPK Diajukan Sebagai ASN

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa diskresi yang diberikan untuk 57 mantan pegawai KPK adalah PNS, bukan PPPK.

Kini, BKN tinggal menyiapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Di satu sisi, Haria memastikan status 44 eks pegawai KPK belum PNS 100 persen. Mereka harus mengikuti diklat terlebih dahulu kemudian dilantik.

Adapun pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN kemarin sebatas penyerahan SK.

"Mereka belum dilantik, baru diserahkan SK-nya. Masih harus diklat dulu," ucapnya.

Pengangkatan Novel Cs Dinilai Bisa Jerumuskan Kapolri


Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs ternyata amburadul. Bahkan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Ini lantaran Peraturan Polri 15/2021 yang dijadikan payung hukum dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU 2/2002 tentang Polri.

UU Polri menjelaskan bahwa pegawai negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara untuk status PNS  berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Artinya, pengangkatan PNS di lingkungan Polri wajib berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

"Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU 5/2014 tentang ASN sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA