Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membuat regulasi. Regulasi tersebut dibuat guna menghindari adanya permasalahan hukum dari pengangkatan tersebut.
Regulasi tersebut, dikatakan Dedi, juga disiapkan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Guna ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan,†kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Dedi mengurai, regulasi disiapkan ini sekaligus untuk menyesuaikan kompetensi ke-57 mantan pegawai KPK tersebut. Karena menurut Dedi, kesemuanya memiliki kompetensi yang berbeda
“Ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan RB harus dibuat,†pungkas Dedi.
BERITA TERKAIT: