Hindari Permasalahan Hukum, Polri Buat Regulasi saat Angkat 57 Mantan Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 16 November 2021, 18:06 WIB
Hindari Permasalahan Hukum, Polri Buat Regulasi saat Angkat 57 Mantan Pegawai KPK
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers/Ist
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memproses pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membuat regulasi. Regulasi tersebut dibuat guna menghindari adanya permasalahan hukum dari pengangkatan tersebut.

Regulasi tersebut, dikatakan Dedi, juga disiapkan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Guna ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Dedi mengurai, regulasi disiapkan ini sekaligus untuk menyesuaikan kompetensi ke-57 mantan pegawai KPK tersebut. Karena menurut Dedi, kesemuanya memiliki kompetensi yang berbeda  

“Ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan RB harus dibuat,” pungkas Dedi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA