"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/10).
Yusri mengatakan, kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan, tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif, meski tidak mengenal Ayu.
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.