Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Operasi Madagoraya Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 02 Oktober 2021, 03:39 WIB
Satgas Operasi Madagoraya Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2021
Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono/Ist
rmol news logo Operasi pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi T​​​​​​engah, yang bersandi Operasi Madago Raya diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Operasi tersebut kini telah memasuki tahap keempat pada tahun 2021.

"Sebagaimana diketahui operasi dilaksanakan setiap tiga bulan," kata Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono, Jumat (1/10).

Menurut Bronto, perpanjangan operasi ini telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober hingga akhir Desember 2021. Dalam operasi ini tidak ada penambahan personel dari TNI maupun Polri.

"Belum ada penambahan personel, sedangkan personel yang terlibat di Madago Raya sekitar 1.500 personel," jelasnya.

Tim Satgas Madago Raya yang terbagi beberapa kelompok masih terus melakukan tugas dan fungsinya menanggulangi permasalahan terorisme yang terjadi di wilayah Poso, Parimo dan Sigi.

"Kemudian tim tetap melakukan kegiatan sesuai dengan 'job'-nya. Tim Kejar melakukan pengejaran terhadap sisa DPO teroris yang masih ada di pegunungan, kemudian Tim Sekat, melakukan penyekatan agar mereka tidak bisa turun dan simpatisan tidak bisa naik memberikan bantuan, dan tim lain memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan ajakan untuk melakukan tindak radikalisme" tutur Bronto.

Hingga kini masih ada 4 orang sisa DPO Mujahidin Indonesia Timur ( MIT) Poso pasca tewasnya Ali Kalora dan Jaka Ramadhan. Mereka adalah Askar alias Jaid alias Pak Guru, Muhklas alias Galuh alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias Hasan Pranata.

TNI/Polri menyerukan kepada 4 DPO Teroris Poso untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya masa lalu dihadapan hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA