Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani: Statuta UI Menyedihkan, Institusi Harus Tunduk Pada Kepentingan Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 Juli 2021, 10:44 WIB
Mardani: Statuta UI Menyedihkan, Institusi Harus Tunduk Pada Kepentingan Pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara  sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Tidak terkecuali bagi anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, yang mengaku sedih dengan adanya statuta baru itu. Menurutnya, statuta itu menunjukkan institusi taat pada kepentingan pribadi.

Saat ini, Rektor UI Ari Kuncoro juga aktif sebagai Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7).

Lebih jauh, Mardani menilai statuta UI yang baru tersebut tidak lebih dari upaya transaksional yang seharusnya dikecam.

"PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," tegasnya.

Lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera ini, mengurus lembaga pendidikan sebesar UI membutuhkan totalitas waktu.

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya," jelasnya.

"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA