Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat, mengatur tentang perjalanan di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.
"Dalam ketiga aturan disebutkan bahwa pelaku perjalanna dalam negeri khususnya yang menggunakna angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).
Adapun syaratnya antara lain pelaku perjalanan alias penumpang wajib memegang kartu vaksin (minimal dosis pertama), swab antigen yang diambil maksimal 1x24 jam atau PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk memudahkan kontrol dan menegakan terhadap aturan tersebut, kata Sambodo, maka pemerintah memutuskan hanya membuka tiga terminal yakni Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.
"Bus ini tidak berangkat ari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti di Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dsb. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dsb," jelas Sambodo.
Hal inilah, kata dia yang berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan.
"Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," tandas Sambodo.
Disisi lain, kata dia, puluhan bus AKAP tersebut melakukan pelanggaran trayek. Sebab, setiap armada bus telah ditentukan dari terminal keberangkatan dan terminal tujuan.
"Kepada 36 tadi kita tilang dengan Pasal 308 UU 22/2009 dengan ancaman denda 500 ribu atau kurungan dua bulan. Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas, kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga pelanggaran prokes," demikian Sambodo.