Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Bakal Pidana Perusahaan Yang Tak Taat PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 05 Juli 2021, 16:30 WIB
Polda Metro Bakal Pidana Perusahaan Yang Tak Taat PPKM Darurat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mewanti-wanti perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial namun masih mewajibkan karyawan ke kantor saat penerapan PPKM Darurat bakal dipidana. Yusri meminta karyawan lapor jika diharuskan meninggalkan rumah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Perusahaan non esensial jika sudah tidak boleh kerja dan tutup 100 persen jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Karena kami akan tindak," tegas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

"Segera laporkan ke polisi jika masih dipaksa kerja. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan (macet)," sambung Yusri menekankan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menandaskan, perusahaan non esensoial yang melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat bakan dikenakan pasal 14 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasal 14 siapa saja yang menghalangi penanggulangan wabah penyakit bisa dipidana, dapat dipidana. Inti masalah siapa yang menghalangi upaya penanggulangan Covid, seperti PPKM Darurat," tekan Tubagus mengingatkan.

Salah satu aturan PPKM darurat sektor non esensial diwajibkan untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat. Sektor non esensial ini bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Sementara sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan WFO atau kerja dari kantor 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA