Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menerangkan, pihaknya bakal memberlakukan penyekatan sejak Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB.
"Dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik," ujar Dicky kepada
Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (3/7).
Secara teknis, Dicky memaparkan proses penyekatan tersebut akan memilah kendaraan yang boleh masuk ke wilayah Tangsel. Di mana kategorinya adalah kendaraan esensial atau kritikal. Selain dari itu, kendaraan akan diputar balik.
Adapun terkait rincian titik penyekatan adalah sebagai berikut:
Pembatasan mobilitas di 4 titik perbatasan di Tangsel1. Perbatasan Jakarta Selatan-Tangsel.
Titik sekat di Bintaro sektor 3.
2. Perbatasan Bogor- Tangerang.
Titik sekat di Legok, pertigaan jaga.
3. Perbatasan Tangerang Kota- Tangsel.
Titik sekat di Jalan Raya Serpong.
4. Perbatasan Bogor- Pamulang
Titik sekat di Jalan Raya Bogor.
Pembatasan mobilitas pengguna jalan di 2 titik di wilayah hukum Tangsel1. Alam Sutra Boulevard
2. Jalan Boulevard Gading Serpong.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.