Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Darurat Di Tangsel Terapkan Sistem Sekat, Ini Titik Jaganya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 03 Juli 2021, 20:18 WIB
PPKM Darurat Di Tangsel Terapkan Sistem Sekat, Ini Titik Jaganya
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman/RMOLBanten
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan menerapkan sistem sekat atau penutupan akses keluar dan masuk.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menerangkan, pihaknya bakal memberlakukan penyekatan sejak Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB.

"Dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik," ujar Dicky kepada Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (3/7).

Secara teknis, Dicky memaparkan proses penyekatan tersebut akan memilah kendaraan yang boleh masuk ke wilayah Tangsel. Di mana kategorinya adalah kendaraan esensial atau kritikal. Selain dari itu, kendaraan akan diputar balik.

Adapun terkait rincian titik penyekatan adalah sebagai berikut:

Pembatasan mobilitas di 4 titik perbatasan di Tangsel

1. Perbatasan Jakarta Selatan-Tangsel.

Titik sekat di Bintaro sektor 3.

2. Perbatasan Bogor- Tangerang.

Titik sekat di Legok, pertigaan jaga.

3. Perbatasan Tangerang Kota- Tangsel.

Titik sekat di Jalan Raya Serpong.

4. Perbatasan Bogor- Pamulang

Titik sekat di Jalan Raya Bogor.

Pembatasan mobilitas pengguna jalan di 2 titik di wilayah hukum Tangsel

1. Alam Sutra Boulevard

2. Jalan Boulevard Gading Serpong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA