Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan, modus yang dilakukan oleh para kelompok preman itu dengan membuat kondisi tidak aman, lalu kemudian mereka menawarkan jasa pengamanan.
"Supaya jasa pengamanan itu laku maka situasinya dibuat tidak aman. Supaya tidak aman dikerahkanlah para asmoro (sebutan preman lapangan). Kemudian datanglah yang menawarkan jasa pengamanan in," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Ia membeberkan, jika pengusaha telah membayar jasa pengamanan, maka setiap unit armada ditempel stiker oleh kelompok preman tersebut.
"Mobil yang sudah terpasang stiker tidak diganggu oleh kelompok yang tadi. Karena sudah secara rutin bayar," jelas Tubagus.
Dari kelompok preman Badboy, mereka bisa mengumpulkan uang hingga Rp 9,1 juta per bulan, dari 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer. Empat orang diamankan dari kelompok ini.
Kelompok kedua yakni Haluan Jaya Prakasa. Dalam kelompok ini, ditangkap 6 pelaku dengan peran berbeda-beda, seperti pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan. Dari mereka berhasil disita uang Rp 177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer.
Kemudian, kelompok ketiga yakni Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap dengan peran sebagai pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi. Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp 24.650.000.
Kelompok terakhir yakni Tanjung Raya Kemilau. 10 orang anggotanya ditangkap karenandiduga memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit. Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp 82.560.000.
Sehingga total uang yang disita dari 4 kelompok ini hampir Rp 300 ribu. Adapun barang bukti lainnya berupa handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman. Mereka terancam hukumam sembilan tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: