“Hari ini, tujuh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap tujuh berkas kasus Bupati Nganjuk,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6).
Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Penyidik Bareskrim membuat empat berkas perkara secara terpisah yakni berkas Bupati Nganjuk, berkas ajudan Bupati Nganjuk, dan berkas camat dibagi menjadi dua berkas perkara.
Untuk dua orang tersangka Novi Rahman dan Izza Muhtadin, dikenakan Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun lima orang tersangka camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.