Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Batal Periksa Dirut Telkomsel Atas Dugaan Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 27 Mei 2021, 20:50 WIB
Polisi Batal Periksa Dirut Telkomsel Atas Dugaan Kasus Korupsi
Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (rompi cokelat kemeja putih) melakukan peninjauan Kampung Tangguh Jaya di Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diresksimsus) Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara terkait kasus dugaan korupsi.

Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan, sejatinya dua elit Telkomsel itu diperiksa guna dimintai klarifikasi.

"Namun keduanya karena ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat legal dari keduanya meminta penundaan klarifikasi hari ini," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5).

Aulia menyebut kegiatan tersebut antara lain yakni Telkomsel sedang ada kegiatan, yakni peluncuran 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri.

Adapun, dalam klarifikasi yang akan dilakukan, keduanya akan dimintai keterangan polisi soal apakah benar ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat," pungkas Aulia.

Penyelidikan terhadap kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Sedangkan, pemanggilan terhadap keduanya berdasarkan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Diijelaskan dalam surat panggilan itu bahwa keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA