Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Daftar G

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Mei 2021, 22:38 WIB
Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Daftar G
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jajaran Polresta Tangerang mengungkap peredaran obat keras yang masuk ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.  

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa, penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku MR (33)  warga Kecamatan Mauk," Kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (26/5)

Wahyu menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti obat keras golongan G didalam kardus diatas meja dan dapat disita barang bukti berupa 42 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir, 57 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing lima butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar 300 ribu.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Wahyu.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA