Ungkap Penyelundupan Narkoba Via Jasa Angkutan Daring, Polrestabes Bandung Amankan 6 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 24 Mei 2021, 12:52 WIB
Ungkap Penyelundupan Narkoba Via Jasa Angkutan Daring, Polrestabes Bandung Amankan 6 Tersangka
Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya/RMOLJabar
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, meringkus 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan narkotika.

"Jadi ini adalah pengungkapan selama seminggu ke belakang. Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka yaitu ST, EF, RW, RS, GA, dan RF, dengan kasus yang berbeda-beda," kata Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya, di Mapolretabes Bandung, Senin (24/5).

Ulung mengungkapkan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg narkoba jenis sabu. Plus sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari para tersangka.

"Narkotika jenis sabu seberat, 1.067,56 gram, psikotropika 13 butir obat dalam kemasan merk Riklonaa, obat keras tertentu itu 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexphenidyl, dan 19 butir merk alprazolam," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Ada juga yang non narkoba, 6 ponsel, 2 timbangan digital, dan 6 pack platik klip bening, 3 lakban, 1 buah cangklong kaca," imbuhnya.

Ulung menjelaskan, ST sebagai salah satu tersangka menggunakan jasa angkutan dalam jaringan (daring) sebagai modus operandi.

"Ini dikirim dari Jakarta, dan akan disalurkan ke seluruh kota Bandung ini. Saat ini semuanya dalam proses pengembangan di Sat narkoba Polrestabes Bandung," katanya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. 1 (satu) Kilogram sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," papar Ulung.

"Bagi tersangka yang menyalahgunakan psikotropika dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.‎ rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA