Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap Tujuh Orang Pemalsu Hasil Swab Untuk Berlibur Ke Kepulauan Seribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 21 Mei 2021, 17:14 WIB
Polisi Tangkap Tujuh Orang Pemalsu Hasil Swab Untuk Berlibur Ke Kepulauan Seribu
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memberikan keterangan pers pengungkapan hasil swab antigen palsu/Ist
rmol news logo Tujuh orang diamankan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran kedapatan menggunakan hasil swab antigen Covid-19 palsu. Mereka ditangkap saat hendak menyebrang ke Kepulauan Seribu untuk berlibur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan itu disaat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu demi memastikan tidak terjadinya penularan virus corona di tempat wisata.

"Ditemukan tujuh orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu," kata Putu, Jakarta, Jumat (21/5).

Adapun ke-tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni, JA mengaku bahwa surat hasil Swab tersebut telah di edit sehingga dinyatakan negatif dari virus corona.

"Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran
wabah virus Covid-19 bagi masyarakat lainnya," ujar Putu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan, bahan awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen di sebuah apotek bernama Apotek Royal yang melayani praktik dokter bersama. Lalu, JA membuat surat hasil Swab itu untuk kawan-kawannya.

"Kemudian JA  membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ucap David.

Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman  pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA