“Kalaupun misalkan ada yang menginginkan peletakan batu pertama saya kira itu terlalu terburu-buru karena UU-nya baru masuk di Prolegnas 2021. Pembahasan terkait UU tersebut juga belum dimulai,†ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada
, Senin (19/4).
Pihaknya menduga pemerintah sengaja mempercepat peletakan batu pertama ibukota negara baru dengan tujuan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan UU tersebut.
Sementara bagi PAN, saat ini belum ada urgensi membahas tentang RUU Ibukota Negara lantaran polemik mengenai vaksin masih menghantui Indonesia.
“Dengan mengumumkan akan segera meletakan batu pertama seakan ada desakan kepada legislatif untuk segera mengesahkan UU itu. Mestinya tidak boleh seperti itu, kalaupun ada pembahasan UU tentu harus dilakukan dengan baik, dengan sesuai kaidah pembuatan UU,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: