Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Jumlah Titik Penyekatan Larangan Mudik, Paling Banyak Jabar Dan Jateng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 April 2021, 23:21 WIB
Ini Jumlah Titik Penyekatan Larangan Mudik, Paling Banyak Jabar Dan Jateng
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan saat larangan mudik lebaran 2020/Net
rmol news logo Sebagai tindaklanjut keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran tahun 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas membuat pos-pos penyekatan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, sebanyak 333 titik penyekatan tersebar dari pulau Sumatera (Lampung) hingga Bali.

"333 titik itu kami bangun, sepanjang Sumatera hingga Bali," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

Rudi mengurai, dari 333 titik tersebut paling banyak berada di Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat. Adapun rinciannya ialah, Polda Metro Jaya delapan titik, Polda Banten 16 titik, Polda Lampung delapan titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik. Kemudian Polda Jawa Timur tujuh titik, Polda DIY 10 titik, dan Polda Bali tiga titik.

Nantinya, dalam pos penyekatan ini, masyarakat diminta untuk memutar balikan kendaraan. Tak boleh melintas kecuali beberapa kategori yang bisa melintas, mulai dari orang yang tengah melakukan dinas hingga masyarakat yang memang memiliki keperluan mendesak, atupun kendaraan barang dan logistik yang memang diperbolehkan.

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari Lurah bisa itu,” tandas Rudi.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya mengultimatum jajarannya yang bertugas menjaga pos penyekatan larangan mudik agar tidak coba-coba meloloskan pemudik. Jika hal itu terjadi ia tak segan memberi hukuman dua kali lipat.

"Bandel pasti ada, sanksi juga ada apalagi pada waktu operasi. Saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat," kata Istiono usai mendampingi Kapolri launching SINAR (Sim Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa sore (13/4).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA