"Mendasari daripada keinginan dari Polri, tugas pokok yang tertuang dalam pasal 13 UU 2/2002 Tentang Kepolisian yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat kedepannya akan smakin baik, profesional dan humanis," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Akan tetapi, kata Rusdi, disalahsartikan dan menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat. Polri, kata Rusdi, memahami dan sangat menghargai pendapat yang berkembang.
Rusdi memastikan, Surat Telegram tersebut hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan, tidak sama sekali menyangkut pihak di luar Polri.
"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan. sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," pungkas Rusdi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: