Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi penjualan buku nikah palsu.
Setelah diselidiki, pihak polisi berhasil mengamankan satu orang di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada 25 Februari 2021 silam.
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Guruh dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (16/3).
Saat dimintai keterangan, lanjut Guruh, S mengaku mendapat buku nikah palsu dari salah seorang sindikat dengan banderol Rp 1 juta. Kemudian, S menjual kembali buku nikah itu seharga Rp 3,5 juta.
Dari keterangan S itu, Guruh dan jajarannya lantas melakukan pengajaran dan berhasil menangkap 6 pelaku sindikat di daerah Cilincing dan Subang Jawa Barat.
"Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara dan penjual buku," tandasnya.
Guruh menjelaskan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2018 lalu. Diperkirakan, ratusan buku nikah palsu telah tersebar ke masyarakat.
Keberhasilan Polres Jakarta Utara mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah ini mendapat apresiasi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui Staf Khususnya, Ishfah Abdil Aziz, Yaqut menyebutkan apresiasi diberikan lantaran Polres Jakut berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat itu.
"Kami berharap kasus ini bisa terus dikembangkan sehingga tidak ada lagi kasus pemalsuan buku nikah," ujar Ishfah seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (17/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: